PANDEMI COVID-19 TIDAK HALANGI KKN MAHASISWA UNSULBAR

1751

Melalui surat nomor 302/UN.55/KP/2020 Rektor Universitas Sulawesi Barat menyurati Para Dekan Lingkup Unsulbar, Ketua LPPM & PM serta ketua Tim Gugus Covid-19 Unsulbar tentang Pelaksanaan KKN di masa pandemi Covid-19. Dalam surat tersebut  diuraikan bahwa pimpinan Universitas Sulawesi Barat melakukan penyesuaian pelaksanaan dan prosedur pelaksanaan KKN dimasa pandemi covid-19 pada semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mahasiswa yang telah mengajukan KKN pada KRS semester berjalan diwajibkan menyelesaikan proses KKN sebagai syarat kelulusan mata kuliah tersebut;
  2. Mahasiswa yang belum terdaftar/mengajukan KKN pada KRS di semester berjalan dan berpotensi untuk menyelesaikan studi lebih cepat dapat mengajukan pendaftaran KKN;
  3. Mekanisme sebagaimana yang dimaksud pada point 2 diatas, dilaksanakan pada semester antara;
  4. Persyaratan mendaftar KKN, mahasswa telah melulusi 110 SKS;
  5. Ketentuan pelaksanaan semester antara mengacu pada peraturan akademik Unsulbar;
  6. Pelaksanaan kegiatan KKN di koordinir oleh LPPM & PM melalui unit P2KKN dan dipantau oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Unsulbar;
  7. Proses pendaftaran KKN di semester antara melalui SIAKAD, proses pendaftaran agar disiapkan dan dipantau oleh Kabiro Akademik dan Umum melalui bagian akademik;

Tekan tombol Download dibawah untuk mengunduh surat.