TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)

GUGUS PENJAMINAN MUTU (GPM)

FAKULTAS ILMU KESEHATAN

UNIVERSITAS SULAWESI BARAT

1. Ketua GPM

A. Peran dan Fungsi Jabatan

Memimpin, mengkoordinasikan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan seluruh rangkaian penjaminan mutu bidang akademik dan non akademik di fakultas

B. Tugas Pokok dan Fungsi

    • Mengevaluasi hasil laporan audit mutu dari Pusat Penjaminan Mutu (PPM) pada tingkat Fakultas
    • Menyusun dokumen temuan hasil audit mutu dan prosedur baku operasional
    • Melaksanakan koordinasi, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh tim gugus penjaminan mutu
    • Bertanggung jawab dalam kegiatan penjaminan mutu bidang akademik dan non akademik di fakultas
    • Memberikan saran dan rekomendasi untuk peningkatan mutu akademik dan non akademik kepada manajemen Fakultas
    • Mengkoordinasikan penyusunan data dukung akreditasi program studi dan fakultas.
    • Menyampaikan laporan mutu fakultas secara berkala kepada Dekan.

2. Sekretaris GPM

A. Peran dan Fungsi Jabatan

Bertanggung jawab kepada Ketua GPM Fakultas dalam merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan, memantau, mengendalikan, dan meningkatkan mutu di lingkungan fakultas melalui pengelolaan administrasi, dokumentasi, dan pelaporan mutu.

B. Tugas Pokok dan Fungsi

  • Mengelola dokumen mutu seperti SK, PBO, instrumen survei, dan instrumen monitoring.
  • Menyusun draft laporan evaluasi mutu dan menyiapkan data dukung yang diperlukan.
  • Mengelola bank dokumen digital fakultas agar terstruktur, terarsip, dan mudah ditelusuri.
  • Mengumpulkan dan menyusun rekap hasil evaluasi seperti survei kepuasan stakeholder, monitoring pembelajaran, dan evaluasi kegiatan akademik lainnya serta non-akademik (bulanan/semesteran/tahunan) untuk disampaikan kepada Ketua GPM.

3. Divisi monev dan pengembangan standar mutu

A. Peran dan Fungsi Jabatan

Melaksanakan kegiatan monitoring, evaluasi, analisis mutu, serta pengembangan standar di tingkat fakultas untuk memastikan seluruh proses akademik dan non-akademik berjalan sesuai ketentuan dan mengalami peningkatan berkelanjutan.

B. Tugas Pokok dan Fungsi

  • Melaksanakan monitoring penerapan standar akademik (pendidikan, penelitian, PkM) dan dan non akademik seperti layanan pendukung di fakultas.
  • Berperan dalam penyusunan, revisi, dan pembaruan standar mutu fakultas sesuai perkembangan regulasi (SN-Dikti, LAM-PTKes, KKNI, AIPNI).
  • Mengkaji standar-standar yang sudah ada untuk memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan fakultas.
  • Mengusulkan instrumen baru (form, SOP/PBO, indikator mutu, rubrik evaluasi) yang diperlukan.
  • Mengawal proses pembaruan standar melalui konsultasi dengan ketua GPM dan pimpinan fakultas.
  • Menyusun laporan evaluasi rutin (bulanan/semesteran/tahunan) untuk disampaikan kepada Ketua GPM.

4. Unit Monev pada masing-masing Prodi

A. Peran dan Fungsi Jabatan

Melaksanakan kegiatan monitoring, evaluasi, dokumentasi, analisis mutu, dan tindak lanjut pada seluruh proses akademik dan non-akademik di setiap Program Studi dan memastikan bahwa standar mutu pendidikan terlaksana secara konsisten dan berkesinambungan.

B. Tugas Pokok dan Fungsi

    • Memantau kesesuaian pelaksanaan pembelajaran dengan RPS, kalender akademik, dan standar mutu prodi.
    • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pembelajaran setiap akhir semester (capaian CPMK, UTS/UAS, umpan balik mahasiswa).
    • Memeriksa kelengkapan dokumen pembelajaran (RPS, bahan ajar, kontrak kuliah, metode ajar, rubrik penilaian).
    • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keterlibatan dosen dalam penelitian, PkM, publikasi ilmiah, dan seminar.
    • Memverifikasi kesesuaian kegiatan dosen dengan Renstra dan peta jalan penelitian prodi.
    • Menyusun, memperbarui, dan menguji instrumen monitoring pembelajaran, penelitian, PkM, dan layanan akademik.
    • Mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data hasil monev, survei kepuasan, dan evaluasi kegiatan
    • Menyajikan temuan dalam bentuk grafik, tabel, atau narasi untuk laporan mutu Prodi Keperawatan baik dalam bentuk digital dan hardcopy.
    • Mengidentifikasi akar masalah dan prioritas perbaikan mutu.

C. Unit monev Prodi Profesi Ners

D. Unit Monev Prodi Administrasi Kesehatan

E. Unit Monev prodi Gizi

F. Unit Monev Prodi Keselamatan dan Kesehatan Kerja

G. Unit Monev Prodi Farmasi

H. Unit Monev Prodi Terapi Gigi dan Mulut

I. Staf atau tenaga kependidikan GPM

A. Peran dan Fungsi Jabatan

Mendukung kegiatan penjaminan mutu melalui administrasi, pengelolaan dokumen, pengumpulan data, pengolahan informasi, layanan teknis, serta dokumentasi kegiatan.

B. Tugas Pokok dan Fungsi

    1. Melaksanakan seluruh kegiatan administrasi operasional GPM Fakultas seperti menata dan menyimpan surat masuk, surat keluar, undangan dalam arsip digital dan fisik.
    2. Mengelola agenda kegiatan GPM: rapat, workshop, pendampingan, sosialisasi, monev, dan akreditasi.
    3. Menyusun dan menyiapkan notulensi rapat, daftar hadir, foto atau video kegiatan serta berita acara kegiatan mutu.
    4. Mengarsipkan dokumen monev, audit internal, evidence akreditasi, dan laporan tindak lanjut dalam bentuk hardcopy dan digital
    5. Membantu publikasi kegiatan mutu fakultas melalui web atau platform internal (jika diperlukan).
    6. Berkoordinasi dengan prodi, laboratorium, UPT, dan komite untuk pengumpulan data mutu.
    7. Melayani permintaan data dan dokumen dari program studi atau LPM universitas.

J. Tugas Pokok dan Fungsi GPM (menurut kebijakan SPMI)

  1. Melaksanakan pengendalian dan penjaminan mutu bidang akademik dan non akademik di Fakultas
  2. Mengevaluasi hasil laporan mutu Prodi dan hasil audit mutu dari Pusat Penjaminan Mutu (PPM) di Fakultas
  3. Memberikan saran dan rekomendasi untuk peningkatan mutu akademik dan non akademik kepada manajemen Fakultas
  4. Melaksanakan pengendalian dan penjaminan mutu pelaksanaan dan proses akademik di Prodi
  5. Mengevaluasi hasil laporan audit mutu dari Pusat Penjaminan Mutu (PPM) di Prodi
  6. Memberikan saran dan rekomendasi masalah mutu kepada Ketua Jurusan/Prodi
  7. Memeriksa mutu rancangan perangkat pembelajaran mata kuliah
  8. Memeriksa rekaman dan borang pelaksanaan pembelajaran
  9. Membuat rangkuman proses pembelajaran dari semua mata kuliah
  10. Mengevaluasi materi, proses, dan hasil pembelajaran
  11. Merancang perbaikan dan pembaharuan pembelajaran mata kuliah

X